SELAYANG PANDANG

Gambar Selayang Pandang

SELAYANG PANDANG KECAMATAN KALIWUNGU SELATAN

Kalau Kabupaten Kendal punya "gerbang timur", maka Kaliwungu Selatan adalah salah satu wajah terbaiknya. Berbatasan langsung dengan Kota Semarang, kecamatan ini menjadi wilayah yang terus tumbuh dan berkembang, tanpa kehilangan suasana asri dan hangat khas pedesaan.

Kecamatan Kaliwungu Selatan merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Kaliwungu dan kini menjadi salah satu dari 20 kecamatan di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Wilayah ini berbatasan dengan Kecamatan Kaliwungu di sebelah utara, Kecamatan Singorojo di sebelah selatan, Kecamatan Brangsong di sebelah barat, dan Kota Semarang di sebelah timur.

Dengan luas wilayah mencapai 65,19 km², Kaliwungu Selatan menyimpan beragam potensi. Hamparan sawah seluas 4,71 km² menjadi bagian dari denyut kehidupan masyarakat, sementara kawasan hutan negara yang membentang hingga 37,44 km² menghadirkan kesejukan sekaligus menjadi paru-paru hijau bagi wilayah sekitarnya. Perpaduan antara kawasan permukiman, pertanian, dan hutan inilah yang menjadikan Kaliwungu Selatan unik dan kaya akan sumber daya alam.

Soal cuaca, Kaliwungu Selatan memiliki iklim tropis yang mendukung berbagai aktivitas masyarakat. Dengan rata-rata curah hujan sekitar 127 mm dan rata-rata 6 hari hujan, wilayah ini tetap menjadi tempat yang nyaman untuk tinggal, berkarya, dan membangun masa depan.

Namun, kekuatan terbesar Kaliwungu Selatan bukan hanya terletak pada bentang alamnya. Lebih dari itu, ada masyarakat yang ramah, semangat gotong royong yang masih terjaga, serta tekad bersama untuk terus bergerak maju. Dari kegiatan sosial, pembangunan desa, hingga pelayanan publik, semuanya tumbuh dari semangat kebersamaan.

Kaliwungu Selatan bukan sekadar wilayah di peta. Ia adalah rumah bagi harapan, tempat lahirnya ide-ide baru, serta ruang bagi masyarakat untuk tumbuh dan berkembang bersama.

Asri alamnya. Hangat masyarakatnya. Maju langkah pembangunannya.
Inilah Kaliwungu Selatan — tumbuh bersama, melangkah ke depan.

 

Nama Instansi             : Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal

Alamat                        : Jalan Pangeran Djuminah KM 6 Desa Darupono 

Kecamatan  Kaliwungu Selatan,Kabupaten Kendal, Jawa Tengah Kodepos :51372

No. Telp.                    : (0294) 3685750

E-mail                        : kec.kasela@kendalkab.go.id

Website                      : https://kecamatan-kasela.kendalkab.go.id/

Facebook                  : Kecamatan Kaliwungu Selatan

Instagram                  : @kec.kaliwunguselatan

 

 

Visi dan Misi Organisasi

 

Visi 

Visi Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal mengikuti Visi Bupati dan Wakil Bupati Kendal sesuai dengan Surat Edaran Bupati nomor 000.7.2.2 / 1187 / 2025 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2025 – 2029,  yaitu:

“Bersama Membangun Kendal Semakin Sejahtera, Adil, Makmur,Lestari dan Berkelanjutan”

Misi

Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal mendukung Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal, yaitu:

  1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai kompetensi
  2. Tata kelola pemerintah yang efektif, akuntabel, inklusif
  3. Pengembangan infrastruktur desa berbasis lingkungan
  4. Pemberdayaan sektor perikanan, pertanian, dan ekonomi masyarakat
  5. Penciptaan lapangan pekerjaan dan kesempatan usaha yang luas

 

Dasar Hukum dan Fungsi Organisasi

Kecamatan Kaliwungu Selatan dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Pemerintah Kecamatan yaitu Pembentukan Kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten / kota. Berdasarkan Peraturan Bupati  Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Kendal menyatakan bahwa Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.  Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Berdasarkan perbup tersebut kecamatan mengandung tugas fungsi organisasi yaitu melaksanakan kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan yaitu :

  1. Melaksanakan pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari Bupati;
  2. Menyelenggarakan pemerintahan di tingkat kecamatan;
  3. Menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Membina penyelenggara pemerintahan desa dan atau kelurahan;
  5. Mengorganisir pembangunan, yang meliputi pemeliharaan sarana prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Mengelola urusan kesekretariatan kecamatan;

 

Tata Kerja 

 

Kecamatan merupakan Instansi Pemerintah yang mendapat wewenang dari Bupati untuk menangani sebagaian otonomi daerah. Untuk itu kecamatan mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatanpemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasianupaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapandan penegakan PeraturanDaerah dan Peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan saranapelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desaatau sebutan lain dan/atau kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.